Prosedur Rujukan BPJS untuk Pasien Psoriasis: Dari Puskesmas Hingga Rumah Sakit Rujukan
Psoriasis adalah penyakit autoimun kronis yang memerlukan penanganan jangka panjang dan sering kali perlu ditangani oleh dokter spesialis kulit. Bagi peserta BPJS Kesehatan, akses layanan spesialis dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1), seperti puskesmas atau klinik keluarga
Berikut alur rujukannya:


- Langkah 1: Periksa di Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik)
Datangi Faskes 1 yang terdaftar di kartu BPJS Anda, sampaikan keluhan kulit (misalnya: ruam merah, bersisik, gatal, atau bercak tebal) yang mencurigakan, Dokter umum yang bertugas akan melakukan pemeriksaan awal.
Jika dicurigai psoriasis dan atau telah memiliki Diagnosis atau rekam medis sebelumnya dan membutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan membuat surat rujukan ke Faskes tingkat 2 (RS tipe D/C/B yang bekerja sama dengan BPJS).
- Langkah 2: Rujukan ke Faskes Tingkat 2 (RSUD atau RS Swasta Mitra BPJS)
Bawa surat rujukan dari Faskes 1 ke rumah sakit yang dituju. anda akan diperiksa oleh dokter spesialis kulit (SpKK). di sini, diagnosis psoriasis akan dikonfirmasi secara klinis, dan jika perlu, bisa dilakukan biopsi kulit untuk memperkuat diagnosis.
Terapi awal seperti salep topikal, fototerapi, atau obat sistemik akan diberikan tergantung tingkat keparahan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Kartu BPJS Kesehatan
- KTP asli
- Surat rujukan dari Faskes sebelumnya
- Surat kontrol (jika ada kunjungan berulang)
- Hasil pemeriksaan sebelumnya (jika tersedia)
Catatan Tambahan:
Rujukan tidak berlaku jika Anda datang langsung ke RS tanpa alur Faskes 1 → Faskes 2 → Faskes 3, kecuali dalam kondisi gawat darurat seperti kodisi berat kekambuhan Psoriasis Eritrodermik dan kekambuhan Psoriasis Pustular Generalisata
Psoriasis tergolong penyakit kronis yang masuk dalam program Prolanis (program pengelolaan penyakit kronis) BPJS di beberapa daerah.
FORNAS BPJS dalam Pengobatan Psoriasis: Peran Penting Lembaga Pengusul
Apa itu FORNAS?
FORNAS (Formularium Nasional) adalah daftar resmi obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat-obatan dalam FORNAS dipilih berdasarkan efektivitas, keamanan, dan efisiensi biaya, serta menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan dalam memberikan terapi.
FORNAS disusun dan ditetapkan oleh Komite Nasional Penilai Obat (KNPO) di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Psoriasis dan FORNAS
Psoriasis adalah penyakit autoimun kronis yang menyerang kulit, ditandai dengan bercak merah, sisik tebal, dan dapat sangat mengganggu kualitas hidup. Karena sifatnya kronis, pengobatan psoriasis memerlukan terapi jangka panjang dan seringkali kompleks.
Dalam FORNAS, beberapa pengobatan psoriasis ringan hingga sedang sudah termasuk, seperti:
- Kortikosteroid topikal
- Salep kombinasi
- Antihistamin untuk membantu mengurangi gatal
- Obat obatan Imunosupresan
- Fototerapi UVB (jika fasilitas tersedia)
- Beberapa agen sistemik untuk kasus sedang hingga berat (dengan syarat tertentu)
Akses terapi biologis masih terbatas karena tingginya biaya, FORNAS adalah instrumen vital dalam sistem pengobatan BPJS. Untuk kasus psoriasis, pengobatan dasar telah tersedia, namun akses ke terapi tingkat lanjut seperti biologis masih terbatas. Dibutuhkan sinergi antara organisasi profesi (seperti PERDOSKI), pemerintah, dan komunitas pasien untuk mendorong pengobatan yang lebih komprehensif dan inklusif ke dalam FORNAS.
Siapa yang Mengajukan Obat ke FORNAS?
Pengajuan obat baru ke dalam FORNAS dilakukan oleh:
- Organisasi Profesi Kedokteran
Seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Mereka mengusulkan obat baru atau terapi berbasis bukti klinis untuk psoriasis, terutama untuk kasus berat.
- Kementerian Kesehatan RI
Melalui Komite Nasional Penilai Obat (KNPO) yang mengevaluasi permintaan pengajuan berdasarkan bukti ilmiah dan analisis farmakoekonomi.
- Lembaga Penjamin Kesehatan Nasional
Seperti BPJS Kesehatan, yang memberikan masukan terkait beban biaya dan keberlanjutan jaminan finansial jika obat masuk ke FORNAS.
- Kelompok Pasien & LSM Kesehatan
Kelompok seperti komunitas Psobat (Pasien Psoriasis Indonesia) dapat berperan dalam advokasi agar terapi modern, seperti obat biologis, bisa diakses oleh pasien Indonesia lewat jalur BPJS.